Inilah Cara Bikin NPWP Online Lewat HP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Cara Bikin NPWP Online Lewat HP – Calon wajib pajak ingin tahu cara bikin NPWP online lewat HP bagaimana? Ternyata sekarang bisa jika ingin membuat NPWP secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Cukup menggunakan HP yang sudah terkoneksi dengan internet, NPWP bisa jadi dalam waktu singkat.
Selain melalui HP, pendaftaran bisa dilakukan dengan perangkat laptop, komputer atau tab. Hal ini sangat memudahkan sekali untuk wajib pajak dengan waktu yang terbatas, sehingga tidak perlu ikut mengantri untuk mendaftar. Apa saja syarat untuk pembuatan NPWP online? Bagaimana cara mendaftarnya?
Syarat Pembuatan NPWP Online

Sebelum membahas bagaimana cara pembuatan NPWP online, calon wajib pajak sebaiknya mengetahui lebih dulu apa saja persyaratan untuk pembuatannya. Melansir dari website resmi DJP Online, wajib pajak yang tidak memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas, syarat-syaratnya yakni:
- Telah berumur 18 tahun.
- Memiliki nomor HP dan email yang aktif.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk diperuntukkan WNI.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas diperuntukkan WNA.
- Bagi wanita yang statusnya menikah dan menjalankan pemisahan harta dan penghasilan, dan melaporkan pajak secara terpisah membutuhkan beberapa tambahan dokumen. Diantaranya yakni fotokopi kartu NPWP suami, KK dan surat pernyataan tersebut.
Baca juga : Isi Voucher Smartfren Unlimited Gagal
Sedangkan untuk wajib pajak yang mempunyai usaha atau melakukan pekerjaan bebas terdapat persyaratan tambahan. Syarat tambahan yang harus dipenuhi berupa:
- Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan pihak instansi atau surat keterangan usaha atau pekerjaan bebas dari Pemerintah Daerah. Minimal didapatkan dari kelurahan atau melampirkan lembar tagihan listrik.
- Fotokopi e-KTP serta surat pernyataan yang bertanda tangan di atas materai. Surat tersebut berisikan bahwa memang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Cara Mendaftar NPWP Online
Setelah ketahui persyaratan untuk mendaftarnya, kini calon wajib pajak bisa langsung ikuti cara bikin NPWP online lewat HP sesuai prosedurnya. Tahapannya sebagai berikut:
Baca juga : Cara Paket Chatting Tri Tanpa Aplikasi
- Buka browser dan masukkan alamat website ereg.pajak.go.id/login. Klik opsi “Daftar” bagian bawah.
- Isilah email yang akan digunakan untuk akun pajaknya. Pastikan email yang digunakan aktif, sudah login di HP dan hafal password-nya. Tak lupa masukkan kode chapta dan klik “Daftar”.
- Akan muncul tulisan “Selamat” dan perintah untuk membuka email dan lakukan “Aktivasi Ereg”. Silakan cek inbox atau spam email. Bukalah email dengan subjek “Email Aktivasi Ereg” dan klik “Link Verifikasi” pada isi email.
- Link akan mengarahkan pada halaman baru dan diminta mengisi data informasi yang diperlukan. Pastikan email dan password akun selalu diingat.
- Cek kembali email dan temukan email dengan subjek “Email Aktivasi Akun” dan buka. Tekanlah “Link Aktivasi” yang ada di email tersebut. Akan menuju halaman baru dan tekan “Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP”.
- Diarahkan ke “Dashboard Pendaftaran NPWP” dan diminta login e-Registration menggunakan email dan password yang didaftarkan sebelumnya.
- Isi data dengan lengkap sesuai permintaan. Jika sudah sampai batas terakhir, silakan baca penjelasannya dan klik “Simpan”.
- Tunggu pihak Kantor Pelayanan Pajak memproses pengajuan NPWP. Pada dashboard situs ereg pajak akan muncul status pendaftarannya. Kemudian menekan tombol “Kirim Token” kemudian isi kode captcha dan tekan “Submit”.
- Silakan cek email untuk melihat kode token dan salin kodenya. Silakan balik pada dashboard situs ereg pajak tadi dan klik “Kirim Permohonan” untuk tahap akhir permohonan pendaftaran. Masukkan kode token yang disalin sebelumnya dan “Submit”.
- NPWP akan dikirim oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak ke alamat via pos.
Itulah syarat dan cara bikin NPWP online lewat HP untuk wajib pajak orang pribadi. Cukup mudah bukan? Dengan adanya informasi diatas dapat memudahkan siapa saja yang akan membuat NPWP dengan cara online.